spot_img
Rabu, Agustus 5, 2026

80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Ungkap Mentan

Must read

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan identitas merek belum diumumkan karena menunggu proses penyelidikan, namun pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JAKARTA, cakrawalapublik.com – Diketahui, pemerintah saat ini tengah mendukung program beras bergizi yang dinamakan ‘beras fortifikasi’, yakni beras yang secara sengaja ditambahkan zat gizi mikro—seperti vitamin dan mineral—melalui proses teknologi pangan. Proses ini umumnya dilakukan dengan mencampurkan beras biasa dengan butiran beras khusus (kernel) yang kaya nutrisi guna mencegah masalah kesehatan seperti stunting dan kekurangan gizi

Pemerintah mendukung penyediaan beras fortifikasi sebagai bagian dari program peningkatan gizi masyarakat, namun saat ini fokus utama pemerintah justru sedang menertibkan peredarannya karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran harga tinggi dan ketidaksesuaian standar mutu SNI pada beras fortifikasi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pemerintah menemukan sekitar 80 persen beras fortifikasi yang beredar tidak memenuhi standar mutu setelah dilakukan pengujian terhadap sampel dari berbagai daerah.

“Totalnya setelah kita ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar (beras) fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar, yang terdaftar itu ada 80 persen tidak sesuai standar,” kata Mentan dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi dari ANTARA.

Menurut Amran, beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya vitamin untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk kelompok rentan stunting. Ia mengatakan harga beras fortifikasi semestinya tidak jauh berbeda dengan beras medium karena hanya memperoleh tambahan kandungan vitamin sehingga tetap terjangkau bagi masyarakat sasaran.

Namun, hasil pengawasan menunjukkan sejumlah produk justru dipasarkan dengan harga sangat tinggi, mencapai rata-rata Rp22.665 per kilogram (kg) bahkan ada yang dijual hingga Rp42.000 per kg.

“Karena ini (temuan beras fortifikasi tak sesuai standar) barang kualitasnya untuk Rp8.000 per kg, harganya tetapi dijualnya Rp17.000 ler kg. Ini lebih ekstrem lagi Rp42.000 per kg padahal bukan fortifikasi,” ujarnya.

Penipuan

Amran menilai harga tersebut tidak masuk akal karena beras yang dipasarkan sebagai fortifikasi ternyata banyak yang tidak memenuhi standar teknis sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium. Dalam hal itu, Pemerintah telah melibatkan hingga 10 laboratorium untuk menguji sampel agar seluruh hasil pemeriksaan memiliki dasar ilmiah yang semakin kuat.

“Sekarang kami gunakan lab banyak, mungkin lima sampai 10 lab kita gunakan. Ini sudah ada tiga lab keluar hasilnya, itu 80 persen bukan beras fortifikasi atau tidak sesuai standar,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh temuan akan diproses sesuai ketentuan karena dugaan pelanggaran tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus mencederai tujuan program peningkatan kualitas gizi nasional. Seluruh produksi beras nasional pada dasarnya memperoleh dukungan subsidi pemerintah melalui pupuk, benih, irigasi, listrik, bahan bakar minyak, traktor, dan berbagai sarana produksi lainnya.

Nilai subsidi sektor pangan, lanjutnya, mencapai sekitar Rp144 triliun sebelumnya dan meningkat menjadi sekitar Rp164 triliun pada 2026 sehingga harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Amran menegaskan praktik menjual beras berkualitas biasa dengan label fortifikasi serta harga berlipat merupakan bentuk penipuan karena masyarakat membayar mahal tanpa memperoleh kandungan gizi dijanjikan.

“Nah, jadi ini substansinya adalah jangan mafia bebas bergerak untuk di sektor pangan yang merampas hak-hak rakyat. Itu poin pentingnya,” ucapnya.

Hukuman Berat

Ia menambahkan pemerintah memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat dugaan penyimpangan beras fortifikasi mencapai sekitar Rp71 triliun sehingga penindakan hukum harus segera dilakukan secara tegas.

“Tentu ini kita tindaklanjuti dan proses. Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia atau koruptor karena ini membuat masyarakat kita terdampak dan merugikan mereka. Kita tidak boleh mundur dengan berita-berita yang disebar,” tegasnya.

Menurut Amran, satgas telah diminta tetap bekerja maksimal untuk menuntaskan pengumpulan bukti sebelum seluruh dokumen dan hasil pengujian diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut sementara ini terdapat 15 merek beras fortifikasi yang diperiksa berdasarkan sampel dari 14 sentra produksi beras nasional, termasuk Pulau Jawa, Lampung, dan Sulawesi.

Amran menegaskan identitas merek belum diumumkan karena menunggu proses penyelidikan, namun pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

- Advertisement -spot_imgspot_img

More articles

spot_img

Latest article