JAKARTA, cakrawalapublik.com/ – Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) mulai digelar Petugas Badan Pusat Statistik (BPS) sejak tanggal 15 Juni 2026. Masyarakat diimbau untuk mengikuti dan turut mensukseskan sensus tersebut. Dalam hal ini Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk mengenali identitas petugas resmi BPS yang bertugas dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026.
Imbauan ini dilakukan untuk mencegah potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas sensus. Pendataan lapangan SE2026 berlangsung pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, petugas BPS akan mendatangi masyarakat dan pelaku usaha secara langsung, khususnya bagi yang belum mengisi data secara mandiri melalui sistem daring.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengajak masyarakat untuk memastikan identitas petugas sebelum memberikan informasi.
“Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas sensus tanpa menunjukkan identitas resmi. Pastikan petugas mengenakan atribut resmi dan membawa tanda pengenal yang diterbitkan oleh BPS,” ujar Mugiya, dikutip Rabu (15/6/2026).
Sesuai pedoman pelaksanaan SE2026, setiap petugas wajib mengenakan tanda pengenal resmi dan rompi bertuliskan Sensus Ekonomi 2026 saat melakukan pendataan. Kedua atribut tersebut menjadi ciri utama petugas resmi di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip TIR, yaitu Terima Petugas SE2026, Isi data dengan benar, dan Rahasia terjaga. Seluruh informasi yang diberikan responden dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik.
“Sensus Ekonomi bukan untuk kepentingan perpajakan maupun penegakan hukum. Data yang dikumpulkan hanya dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan statistik dan perencanaan pembangunan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir memberikan informasi kepada petugas resmi BPS,” jelas Mugiya.
Sensus Ekonomi 2026 bertujuan menyediakan data mengenai struktur ekonomi, karakteristik usaha, ekonomi digital, dan ekonomi lingkungan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan nasional. Pendataan mencakup seluruh pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga usaha besar di seluruh Indonesia. Demikian Prokopim Kota Tangerang mengabarkan. (T. Hari M/JKT)

