Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Jakarta Timur juga menyiapkan pendamping yang akan membantu Danish berangkat ke sekolah setiap hari.
JAKARTA, cakrawalapublik.com/ – Pemerintah telah menetapkan program wajib belajar bagi anak-anak Indonesia, namun begitu masih banyak anak anak yang hingga berusia di atas 7 tahun belum mengeyam bangku pendidikan dasar. Salah satunya dialami oleh Althaf Rayyan Danish (8), salah satu anak dari warga di RW 09, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kondisi itu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur.
Dikabarkan, Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) Munjirin bergerak cepat memastikan hak pendidikan Althaf Rayyan Danish (8), anak yang belum pernah mengenyam pendidikan formal. Munjirin bersama Bunda PAUD Jakarta Timur Essie Feransie Munjirin mendatangi langsung kediaman Danish pada Senin (27/7/2026) kemarin.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah Munjirin menerima laporan dari Ketua RW 09 mengenai adanya anak usia sekolah yang belum pernah bersekolah. Dalam kesempatan itu, Munjirin berdialog dengan Danish dan keluarganya untuk memberikan motivasi agar sang anak segera memulai pendidikan.
“Yang terpenting, Danish bisa segera mendapatkan pendidikan,” kata Munjirin dalam pernyataan resmi, lansir Japos.co dikutip, Selasa (28/7/2026).
Menurut Munjirin, keterlambatan Danish mengenyam pendidikan dipengaruhi kondisi keluarga. Ibunya telah meninggal dunia, sedangkan sang ayah bekerja sebagai petugas keamanan di Jakarta Barat sehingga memiliki keterbatasan waktu untuk mendampingi anak bungsunya. Sementara itu, dua kakak Danish masih bersekolah di jenjang SMP dan SMA.
Siapkan Pendamping
Munjirin menjelaskan, karena proses penerimaan peserta didik baru (SPMB) di sekolah negeri telah berakhir, Danish akan lebih dulu mengikuti pembelajaran di Sanggar Kegiatan Belajar Masyarakat (SKBM) 32. Setelah itu, Pemkot Jakarta Timur akan mengupayakan agar Danish dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri pada semester berikutnya.
“Informasi ini saya terima dari Ketua RW bahwa ada anak usia sekolah yang belum bersekolah. Karena itu kami datang untuk membujuk Danish agar mau belajar. Insyaallah Danish akan mulai di SKBM 32 terlebih dahulu. Setelah itu akan kami upayakan masuk sekolah negeri pada semester berikutnya. Yang terpenting, Danish segera memperoleh haknya untuk belajar,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Jakarta Timur juga menyiapkan pendamping yang akan membantu Danish berangkat ke sekolah setiap hari. Selain itu, Danish akan mendapatkan kartu transportasi agar tidak mengalami kendala menuju tempat belajar.
“Kami sudah berkoordinasi agar ada warga yang mendampingi Danish berangkat ke sekolah setiap pagi. Kami juga memberikan kartu transportasi sehingga tidak ada lagi hambatan untuk bersekolah,” jelas Munjirin.
Ia menegaskan, upaya mengembalikan Danish ke bangku sekolah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan yang layak.
Jemput Bola
Munjirin juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan anak usia wajib belajar yang belum bersekolah. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi langkah penting agar tidak ada lagi anak yang kehilangan akses pendidikan.
“Kalau ada anak usia wajib belajar yang belum bersekolah, jangan dibiarkan. Segera laporkan kepada RT, RW, lurah, atau pemerintah setempat agar kita bersama-sama memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar,” tegasnya.
Melalui langkah jemput bola tersebut, Pemkot Jakarta Timur berharap tidak ada lagi anak yang tertinggal dari akses pendidikan sehingga seluruh generasi muda memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik. (*/RHW)

