TANGERANG –
Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang kembali
menjadi sorotan tajam. Proyek
Rehabilitasi dan Renovasi Gedung Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang yang menelan
anggaran fantastis sebesar Rp4,9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga kuat menjadi ajang korupsi. Indikasi ini menguat menyusul amburadulnya manajemen kontrak kerja yang berakibat pada
pengabaian total terhadap keselamatan pekerja K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lapangan.
Berdasarkan pantauan dan laporan di lokasi proyek, para pekerja yang melakukan renovasi pada bagian luar (fasad) gedung bertaruh nyawa di ketinggian ekstrem tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar.
Mereka terlihat memanjat struktur gedung tanpa menggunakan helm keselamatan (safety helmet) maupun sabuk pengaman (safety belt/full body harness).
Kondisi miris ini memicu kecurigaan publik bahwa alokasi dana pengawasan dan K3 yang seharusnya melekat pada nilai proyek miliaran rupiah tersebut sengaja dipangkas demi meraup keuntungan pribadi oleh oknum-oknum terkait.
Anggaran Rp4,9 Miliar, Hak Keselamatan Pekerja Justru “Dikorup”
Dengan pagu anggaran yang mencapai Rp4,9 miliar, publik menilai sangat tidak masuk akal jika pihak kontraktor pelaksana tidak mampu menyediakan fasilitas keselamatan standar bagi para pekerja. Berbagai elemen masyarakat dan aktivis menduga ada praktik pengondisian dalam penunjukan pihak ketiga oleh DTRB Kabupaten Tangerang.
Kontrak yang dinilai asal-asalan ini diduga memicu pihak penyedia jasa bertindak sembrono untuk menekan biaya operasional operasional penunjang lapangan. Hilangnya anggaran untuk proteksi pekerja memperkuat dugaan adanya kebocoran uang negara yang mengalir ke kantong pemborong dan oknum pejabat DTRB yang bertindak sebagai pengawas proyek.
Menabrak Aturan K3 dan UU Ketenagakerjaan
Kelalaian fatal ini jelas menabrak berbagai aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pengusaha wajib menyediakan APD yang layak bagi semua tenaga kerja di lingkungan kerjanya.
- Permenaker No. 9 Tahun 2016: Pedoman khusus keselamatan bekerja di ketinggian wajib menyediakan tali pengaman dan harness demi menghindari kecelakaan fatal.
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3: Kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terlebih pada proyek pemerintah berkategori risiko tinggi.
Sangat ironis ketika pelanggaran hukum kasat mata ini dibiarkan terjadi di lingkungan kantor kedinasan yang mengurusi infrastruktur publik.
APH Didesak Turun Tangan Lakukan Audit Investigatif
Amburadulnya pengerjaan fasad gedung PU ini memicu desakan dari masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dan Inspektorat didesak untuk memanggil Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta direktur kontraktor pelaksana proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DTRB Kabupaten Tangerang maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran serta kelalaian penerapan K3 yang mengancam keselamatan jiwa para pekerja di lapangan.
( KETUA DPD Prov banten LSM KPK RI )