spot_img
Sabtu, November 7, 2026
Berita UtamaBobroknya Pengawasan DTRB Kabupaten Tangerang: Pekerja Gedung PU Dibiarkan Bertaruh Nyawa Tanpa...

Bobroknya Pengawasan DTRB Kabupaten Tangerang: Pekerja Gedung PU Dibiarkan Bertaruh Nyawa Tanpa K3, Surat Konfirmasi Malah Didiamkan!

Must read

TANGERANG – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek infrastruktur tersebut diduga kuat dan disinyalir kuat telah melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Konstruksi Bangunan.

Berjalan tanpa pengawasan ketat dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, sehingga memicu indikasi terjadinya pembiaran terhadap pelanggaran regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kegiatan.

Indikasi kelalaian ini semakin menguat setelah surat konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh redaksi Sensornewsmedia pada tanggal 19 Oktober 2026 lalu, hingga hari ini, Sabtu (7/11/2026), belum kunjung mendapatkan jawaban ataupun respons resmi dari pihak DTRB Kabupaten Tangerang.

Sikap bungkam selama berpekan-pekan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen transparansi dan fungsi kontrol dinas tersebut.Berdasarkan laporan pemantauan di lapangan, sejumlah pekerja di proyek rehabilitasi Gedung PU disinyalir beraktivitas tanpa fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai seperti Pelindung badan utama dan wajib untuk bekerja di ketinggian (di atas 1,8 meter) sesuai standar K3 Indonesia (Permenaker No. 9 Tahun 2016) adalah Full Body Harness.Alat Pelindung Badan dan Sistem Pendukung di Ketinggian.

Foto Slogan K3 Hanya Pajangan, Proyek Rehabilitasi Gedung PU Kabupaten Tangerang Abaikan Keselamatan dan Kesehatan,Kerja (K3)

Full Body Harness : Alat pengaman yang mengikat bagian bahu, dada, pinggang, paha, dan pelvis (panggul) untuk mendistribusikan gaya benturan jika terjadi jatuh.

Lanyard & Shock Absorber : Tali penghubung antara full body harness dengan titik jangkar (anchor point), dilengkapi peredam kejut untuk mengurangi hentakan saat terjatuh.

Anchor Point & Lifeline : Titik tambat yang kuat sebagai pegangan sistem pengaman serta jalur tali pengaman (lifeline).

Rope Grab (Fall Arrestor) : Alat penjepit mekanis yang mengunci otomatis pada jalur tali (lifeline) jika pekerja mengalami Slip atau jatuh.

Safety Belt : Catatan penting: Sabuk pinggang ini tidak direkomendasikan untuk menahan jatuh karena berisiko tinggi menyebabkan cedera tulang belakang atau organ dalam saat menggantung.

Helm Safety (dengan chin strap / tali dagu) : Melindungi kepala dari benturan atau benda jatuh.

Sepatu Safety (anti-slip, steel-toe) : Mencegah tergelincir dan melindungi kaki.

Sarung Tangan & Kacamata Safety : Melindungi tangan dari gesekan/luka dan mata dari debu atau silau.DLL

Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja yang sehari-hari harus bertaruh nyawa di area konstruksi.

Dugaan minimnya penerapan standar K3 ini seharusnya menjadi objek pengawasan melekat oleh DTRB selaku instansi yang berwenang dalam penataan dan pengawasan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, dugaan pelanggaran K3 dan lemahnya pengawasan ini memerlukan klarifikasi berimbang dari pihak otoritas. Namun, tidak adanya tanggapan atas surat konfirmasi yang dikirimkan ke Kantor DTRB di kawasan Puspemkab Tigaraksa tersebut membuat pemenuhan hak jawab informasi publik menjadi terhambat.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala DTRB Kabupaten Tangerang beserta jajaran terkait masih terus diusahakan demi mendapatkan penjelasan yang objektif mengenai prosedur pengawasan proyek serta alasan keterlambatan respons terhadap surat media. Keterangan resmi dari pihak dinas sangat diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.
(Al)

spot_imgspot_img
spot_img

Latest article

Populer