spot_img
Kamis, September 24, 2026
UncategorizedBPC PERADIN,Hartono Suwongso: Berantas Aset Hasil Kejahatan, Tapi Hak Rakyat Wajib di...

BPC PERADIN,Hartono Suwongso: Berantas Aset Hasil Kejahatan, Tapi Hak Rakyat Wajib di Lindungi

Must read

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Ketua BPC PERADIN Jakarta Barat Hartono Suwongso, S.H., meminta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam menyusun aturan tersebut agar semangat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sipil dan pelaku usaha yang memperoleh hartanya secara sah.

Hartono menegaskan, dirinya tidak menolak pemberantasan korupsi maupun upaya negara mengejar aset hasil kejahatan. Namun, menurutnya, RUU Perampasan Aset harus memiliki pagar hukum yang kuat agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.
“Kita mendukung pemberantasan korupsi.
Aset hasil kejahatan memang harus dikembalikan kepada negara. Tetapi jangan sampai orang yang tidak melakukan kejahatan kehilangan hak atas hartanya hanya karena dugaan atau kesalahan administrasi.”

Sorotan tersebut menjadi relevan karena dalam pembahasan RUU saat ini masih terdapat sejumlah isu krusial, termasuk mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, mekanisme keberatan, serta pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

5 KELEMAHAN YANG HARUS DIWASPADAI
1. Jangan Sampai Aset Dirampas Hanya Berdasarkan Dugaan
Hartono menilai standar pembuktian harus dibuat sangat jelas. Negara tidak boleh mengambil aset warga hanya karena terdapat dugaan bahwa aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
Apalagi mekanisme NCB memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku. Karena itu, kontrol pengadilan harus menjadi bagian penting dari mekanisme tersebut.

2. Perlindungan Pihak Ketiga Harus Diperkuat
Persoalan lain adalah ketika aset yang diduga berasal dari tindak pidana sudah berpindah tangan.
Contohnya, seseorang membeli tanah, rumah, kendaraan atau melakukan transaksi bisnis secara sah dan tidak mengetahui bahwa pihak sebelumnya bermasalah dengan hukum.
“Jangan sampai pembeli yang beritikad baik ikut kehilangan aset. Harus ada mekanisme yang jelas untuk membuktikan bahwa pihak ketiga memperoleh aset secara sah dan tidak terlibat tindak pidana.”
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik memang menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU di DPR.

3. Jangan Sampai Pembuktian Terbalik Menjadi Beban Berlebihan bagi Rakyat
Hartono juga menyoroti persoalan pembuktian terbalik.
Menurutnya, apabila warga diwajibkan menjelaskan asal-usul harta, negara terlebih dahulu harus mempunyai dasar dan bukti awal yang kuat.
Jangan sampai masyarakat kecil maupun pengusaha harus membuktikan seluruh riwayat harta mereka hanya karena muncul dugaan dari aparat.
DPR sendiri mencatat bahwa mekanisme pembuktian terbalik perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law dan tidak boleh membuat negara mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan.

4. Aparat Harus Diawasi Agar Tidak Terjadi Abuse of Power
Kewenangan yang besar harus diikuti pengawasan yang besar pula.
Hartono meminta agar proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan aset mempunyai prosedur yang transparan dan dapat diawasi.
Sebab, tujuan RUU adalah memberantas kejahatan, bukan menciptakan kewenangan baru yang berpotensi disalahgunakan.
Bahkan dalam pembahasan DPR, keseimbangan antara asset recovery dan pembatasan potensi abuse of power disebut sebagai salah satu persoalan utama yang masih didalami.

5. Harus Ada Jalan Cepat bagi Warga untuk Mengajukan Keberatan
Jika aset seseorang diblokir atau disita, harus tersedia mekanisme keberatan yang jelas, terbuka, dan cepat.
Jangan sampai warga kehilangan akses terhadap rumah, tanah, kendaraan, rekening atau aset usaha dalam waktu lama sementara proses pembuktian berlangsung bertahun-tahun.
Negara harus memberikan perlindungan kepada korban kesalahan perampasan sebagaimana negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan perampasan.

“JANGAN SAMPAI RUU INI MENJADI PEDANG BERMATA DUA”

Hartono Suwongso menilai RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi senjata untuk mengejar koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi, bukan menjadi ancaman bagi rakyat yang memperoleh hartanya secara sah.

“Kita ingin hukum yang tegas kepada koruptor, tetapi juga adil kepada rakyat. Jangan sampai pedang untuk memberantas kejahatan justru melukai masyarakat yang tidak bersalah.”
Menurutnya, setidaknya harus ada beberapa prinsip yang dijamin secara tegas: putusan dan kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, mekanisme keberatan yang efektif, transparansi pengelolaan aset, serta pengawasan terhadap aparat.

DPR sendiri saat ini masih mendalami substansi RUU tersebut dan menekankan pentingnya pembahasan yang transparan serta partisipasi publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
PESAN BPC PERADIN JAKARTA BARAT
Hartono menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan aturan perampasan aset yang kuat, tetapi bukan aturan yang membuka ruang kesewenang-wenangan.

BPC PERADIN Jakarta Barat : Tegas Melawan Kejahatan, Tegak Membela Keadilan.

“Berantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Kejar uang rakyat yang dicuri. Tetapi lindungi pula harta rakyat yang diperoleh secara sah. Itulah negara hukum yang kita harapkan.”
Pernyataan tersebut menjadi pesan penting bagi pembentuk undang-undang agar RUU Perampasan Aset tidak hanya kuat dalam mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga kuat dalam melindungi hak masyarakat sipil.(Red).

spot_imgspot_img
spot_img

Latest article

Populer