TANGERANG,Sebuah foto aktivitas pekerja proyek bangunan yang beredar menuai perhatian. Dalam foto tersebut terlihat seorang pekerja sedang beraktivitas di ketinggian menggunakan perancah bambu dan besi, namun tidak terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm keselamatan dan sabuk pengaman.
Pekerja dalam foto tampak mengenakan rompi proyek berwarna oranye, kaos, celana, dan topi. Ia berada di lantai atas sebuah bangunan dengan atap genteng, tampak sedang melakukan pekerjaan di bagian plafon. Perancah yang digunakan merupakan kombinasi bambu dan besi.
Pakar K3 menyebut, bekerja di ketinggian tanpa perlengkapan standar sangat berisiko.
“Standar keselamatan kerja di ketinggian mewajibkan penggunaan helm, sabuk pengaman body harness, sepatu safety, dan jaring pengaman. Kelalaian kecil bisa berakibat fatal,” ujarnya.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap perusahaan dan pelaksana proyek untuk menyediakan serta memastikan pekerjanya menggunakan APD sesuai jenis pekerjaan.
Masyarakat berharap pihak pelaksana proyek dan pengawas lapangan lebih memperhatikan aspek keselamatan. Bukan hanya untuk menghindari kecelakaan kerja, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait proyek tersebut.(Zul)



